"Nanti kita lihat kalau perusahaan monopoli tetapkan harga terlalu tinggi berarti melanggar," tuturnya.
Sebagai informasi, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sedang melakukan penelitian terkait industri perberasan Indonesia. Dari beberapa hasil temuan yang didapat, ditemukan adanya rantai distribusi yang panjang hingga perusahaan beras yang menjual harga di atas acuan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Bila dilihat per perusahaan, ada perusahaan yang menjual beras sebesar Rp20.400, kemudian ada juga yang jual Rp20.300 dan juga perusahaan yang menjual Rp13.700 per kilogram (kg).
(Fakhri Rezy)