JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ada 191 kapal ikan asing (KIA) telah ditangkap hingga Juli 2017. Dari 191 kapal tersebut, 20 di antaranya siap untuk ditenggelamkan, sedangkan sisanya sebanyak 171 bersifat potensial untuk ditenggelamkan.
"Total kapal ditangkap dari asing 191, sedang proses inkracth 20, potensial ditenggelamkan 171," jelas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjisatuti di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Susi melanjutkan, perang terhadap illegal fishing terus ditingkatkan, salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115). Menurutnya, sebagaimana diamanatkan oleh Presiden, maka setiap kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia harus ditenggelamkan atau dimusnahkan.
"Dimusnahkannnya itu bisa saja ditenggelamkan, dikandaskan tapi bukan untuk dilelang," tambah dia.
Tidak hanya praktik illegal fishing oelh asing, KKP juga mencatat adanya illegal fishing dari kapal perikanan Indonesia (KII). Gabungan satuan penangkapan illegal fishing dari KKP, TNI, POLRI, dan Bakamla, hingga Juli 2017 mencatat sebanyak 199 illegal fishing yang dilakukan oleh oknum dalam negeri.
"Ini urusan kedaulatan bukan saja urusan penangkapan kapal," tutup dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)