Menko Luhut: Jika Freeport Ingin Perpanjang Kontrak, Harus Divestasi 51%

Dedy Afrianto, Jurnalis
Rabu 26 Juli 2017 20:12 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Perundingan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia hingga saat ini masih berlangsung. Freeport pun meminta agar perpanjangan kontrak disepakati hingga 2041.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan, perpanjangan kontrak ini dilakukan dalam 2 tahapan. Masing-masing tahap memiliki durasi waktu 10 tahun.

 Baca juga: TERUNGKAP! Freeport Keruk Emas Indonesia Rp6,89 Triliun di Semester I-2017

"Ya kan itu bisa diperpanjang 20 tahun. Tapi kan ada ketentuan bahwa itu 10 tahun dahulu baru 10 tahun kemudian," kata Luhut saat ditemui usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Menurut Luhut, pemerintah bisa saja memberikan izin perpanjangan kontrak kepada Freeport. Hanya saja, Freeport harus melakukan divestasi saham sebesar 51%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya