"Dan itu kalau pemerintah sudah 51% (memiliki saham) kan tidak ada masalah. Sudah pastilah diperpanjang," jelasnya.
Luhut pun menegaskan bahwa perpanjangan kontrak ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, pemerintah akan tetap tegas untuk memberikan perpanjangan kontrak Freeport sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Tim Perundingan Pemerintah sekaligus Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji sebelumnya mengatakan, sejauh ini dua tugas (smelter dan perpanjangan kontrak) yang menjadi tugas Kementerian ESDM terus dibahas secara intensif oleh kedua belah pihak.
Menurut Teguh, Freeport hingga saat ini masih mempertanyakan perihal stabilitas investasi dan divestasi. Kewenangan terkait dua hal ini pun berada pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
(Fakhri Rezy)