Menko Luhut: Jika Freeport Ingin Perpanjang Kontrak, Harus Divestasi 51%

Dedy Afrianto, Jurnalis
Rabu 26 Juli 2017 20:12 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Perundingan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia hingga saat ini masih berlangsung. Freeport pun meminta agar perpanjangan kontrak disepakati hingga 2041.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan, perpanjangan kontrak ini dilakukan dalam 2 tahapan. Masing-masing tahap memiliki durasi waktu 10 tahun.

 Baca juga: TERUNGKAP! Freeport Keruk Emas Indonesia Rp6,89 Triliun di Semester I-2017

"Ya kan itu bisa diperpanjang 20 tahun. Tapi kan ada ketentuan bahwa itu 10 tahun dahulu baru 10 tahun kemudian," kata Luhut saat ditemui usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Menurut Luhut, pemerintah bisa saja memberikan izin perpanjangan kontrak kepada Freeport. Hanya saja, Freeport harus melakukan divestasi saham sebesar 51%.

"Dan itu kalau pemerintah sudah 51% (memiliki saham) kan tidak ada masalah. Sudah pastilah diperpanjang," jelasnya.

Luhut pun menegaskan bahwa perpanjangan kontrak ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, pemerintah akan tetap tegas untuk memberikan perpanjangan kontrak Freeport sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Tim Perundingan Pemerintah sekaligus Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji sebelumnya mengatakan, sejauh ini dua tugas (smelter dan perpanjangan kontrak) yang menjadi tugas Kementerian ESDM terus dibahas secara intensif oleh kedua belah pihak.

Menurut Teguh, Freeport hingga saat ini masih mempertanyakan perihal stabilitas investasi dan divestasi. Kewenangan terkait dua hal ini pun berada pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya