JAKARTA - Dukungan dan kepercayaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada pemerintah melalui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang dinilai sangat penting.
Begitu pentingnya aturan pemerintah pun berjanji tidak khianati rakyatnya. Di mana mulai saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa mengakses keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Baca juga: Target Pajak Rp1.427 Triliun, Sri Mulyani: Tak Ada Kepanikan dan Tidak Sembarangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pelaksanaan akses informasi perpajakan dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Berbagai catatan dan masukan dari anggota dewan telah disampaikan pada kesempatan ini maupun pada beberapa rapat kerja sebelumnya akan menjadi perhatian pemerintah dalam mengimplementasikan ketentuan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
"Kami akan memastikan bahwa informasi keuangan yang diterima oleh DJP akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan pemerintah akan terus melakukan peningkatan kualitas pengamanan atas kerahasiaan informasi keuangan dengan mengacu pada standar internasional,"tuturnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Baca juga: UU Akses Informasi Pajak Disetujui, Perang terhadap Penunggak Pajak Dimulai
Menurutnya, informasi keuangan yang diterima atau diperoleh DJP hanya dapat diakses oleh petugas pajak tertentu sesuai dengan tugas dan fungsinya dan akan diatur secara tegas mengenai tata tertib dan rambu-rambu pengaman yang kuat disertai pengawasan yang tegas dan ancaman disiplin yang diperketat.