“Jangan sampai arus barang ekspor dan impor terganggu. Indonesia sudah go internasional jangan sampai tersebar (kabar buruk) keluar negeri,” lanjutnya.
Lebih lanjut Anton juga menegaskan pengaruh mogok tersebut terhadap iklim investasi dan usaha karena pelabuhan merupakan obyek vital negara. Mogok yang dilakukan SP JICT harus tetap berada di dalam koridor peraturan perundangan dan tetap kondusif.
Menyikapi permasalahan tersebut, Anton menyarankan untuk duduk bersama antara SP-JICT dengan pihak manajemen JICT. Upaya duduk bersama tersebut harus diikuti dengan membuat kesepakatan bersama dan dengan tolok ukur waktu.
“Negara kita ini sudah transparan dan demokratis, jadi lebih baik duduk bersama untuk membahas permasalahannya. Semua orang nanti bisa mengawasi kok hasilnya,” tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)