Wah, Pemprov Papua Minta Freeport Lunasi Pajak Air Permukaan

Antara, Jurnalis
Senin 31 Juli 2017 18:03 WIB
Foto: Antara
Share :

"Putusan Pengadilan Pajak Jakarta bersifat final dan mengikat sehingga PT Freeport Indonesia sudah tidak bisa lagi menempuh jalur hukum lain," ujarnya.

Dia menuturkan Pemprov Papua baru-baru ini telah menerbitkan surat tagihan kepada PT Freeport Indonesia terkait permintaan pembayaran atas pajak air permukaan tersebut.

Baca juga: Menko Luhut: Jika Freeport Ingin Perpanjang Kontrak, Harus Divestasi 51%

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe mengatakan PT Freeport Indonesia wajib menjalankan keputusan Pengadilan Pajak Indonesia berkaitan pembayaran pajak air permukaan.

"Pengadilan Pajak Indonesia pada 17 Januari 2017 telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PT Freeport Indonesia berkaitan pajak air permukaan sehingga wajib membayar tunggakan pajaknya, baik pokok dan dendanya kurang lebih Rp3,5 triliun kepada Pemprov Papua," pungkasnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya