JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk segera melunasi pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp3,5 triliun.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Gerzon Jitmau, di Jayapura, Senin (31/7/2017), mengatakan bahwa PTFI wajib membayar PAP sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perda Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta peraturan gubernur.
"Freeport berkeinginan untuk membayar PAP tersebut namun akan dibayar secara bertahap, sedangkan Pemprov Papua ingin agar dibayar sekaligus," katanya.
Baca juga: Menteri Jonan: Freeport Temui Sri Mulyani 2 Pekan Lagi
Gerzon menjelaskan pemprov menuntut agar PTFI segera melunasi utang pajak air permukaan sebagaimana putusan Pengadilan Pajak Jakarta belum lama ini.