JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan komitmennya untuk menggunakan teknologi informasi sebagai bagian dari pelayanan. Hal ini menjadi sorotan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II yang berlangsung 2-4 Agustus 2017 di Lombok.
“Saya meminta semua anggota Organda tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meningkatkan kualitas angkutan jalan raya nasional yang legal dan bermartabat dengan penggunaan teknologi informasi,” ujar Ketua Umum DPP Organda Andrianto Djokosoetono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2017).
Dorongan untuk pengusaha angkutan, lanjut Andrianto, terutama angkutan bus memanfaatkan sistem berbasis teknologi informasi sudah di dorong sejak 2015. Bahkan, Kementerian Perhubungan pun telah mengeluarkan peraturan tentang Penyelenggaraan Terminal Angkutan Penumpang Jalan Raya Nomor 132 Tahun 2015. Dalam peraturan itu diatur tentang sistem informasi manajemen terminal.
Baca Juga:
Andrianto menambahkan, sistem ini ditujukan untuk pengendalian angkutan dan menyediaan informasi untuk pengguna terminal. Setiap sistem informasi yang ada di terminal juga wajib terintegrasi dengan pusat data Kementerian Perhubungan, Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor Berkala, dan Dinas Perhubungan.
"Sistem informasi dengan data yang realtime dan terkoneksi di seluruh Indonesia, memudahkan Kementerian Perhubungan dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terminal. Sayangnya sistem informasi ini belum terwujud hingga kini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, menambahkan bahwa memang tidak mudah mewujudkan penggunaan sistem Informasi. Sistem operasional yang diterapkan masing-masing operator tidaklah sama dan terlalu banyak operator bus di Indonesia.