JAKARTA - Tindakan pembalasan Direksi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan pemberian sanksi surat peringatan I kepada 541 pekerja merupakan tindakan serampangan dan diduga melanggar aturan.
SP I ini keluar untuk 541 pekerja peserta mogok kerja yang dilakukan mulai 3 Agustus dan hari ini.
"Dalam Pasal 144 huruf B Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan tertulis jelas bahwa pengusaha dilarang memberikan sanksi tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada buruh selama dan sesudah mogok kerja," kata Pengacara Serikat Pekerja JICT Priyo Handoko dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (4/8/2017).
Baca Juga:
Tak Terima Kena SP I, Serikat Pekerja JICT Kecam Kelakuan Direksi