Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak sejumlah pasal yang diusulkan jajaran pejabat KPPU dalam draf revisi UU tersebut.
"Tidak bisa dalam satu lembaga terdapat kewenangan berlebihan karena mereka berhak menjadi pelapor, pemeriksa, penuntut hingga hakim. Apalagi ditambah dengan memeriksa, menyita, menggeledah, dan menyadap," ujar Ketua Tim Ahli Apindo Sutrisno Iwantono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (4/8/2017).
Baca Juga:
KPPU: RUU Persaingan Usaha Tidak Hambat Usaha
Berangkat dari itu, Sutrisno mengusulkan agar kewenangan dalam memutuskan perkara dikembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia yakni lembaga peradilan.