Tolak Perpanjangan Kontrak, Benarkah Pekerja JICT Incar Pesangon Miliaran?

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 05 Agustus 2017 14:22 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Penolakan Perpanjangan kontrak JICT dengan Pelindo II oleh Serikat Pekerja JICT dinilai sejumlah kalangan bermotif kepentingan ekonomi SP JICT. Pasalnya, jika kontrak perpanjangan tersebut batal, maka para pekerja JICT akan mendapatkan uang pesangon miliaran rupiah.

"Jika kontrak JICT-Pelindo II batal, otomatis pada saat 2019 JICT tidak akan punya wilayah operasional di terminal tanjung priok dan tidak ada pekerjaan buat para pekerja itu. Mau kerja dimana mereka, wong dermaganya diambil alih Pelindo II," ungkap Kalalo Nugroho, mantan kepala biro hukum Kementerian Perhubungan kepada media, Sabtu (5/8/2017).

Baca juga: Menteri BUMN Bingung! Gaji Karyawan JICT Tertinggi Dibandingkan Pelabuhan Lain, tapi Masih Demo

Dalam situasi tanpa operasional itulah JICT akan dipaksa untuk rasionalisasi para pekerjanya. Dalam perhitungan di Perjanjian Kerja Bersama (PKB), masing-masing pekerja akan mendapatkan pesangon dengan jumlah miliaran.

"Menurut UU 17 tentang Pelabuhan, Pelindo II sebagai pemilik konsesi berhak untuk bermitra untuk kegiatan operasional. Itu dermaga yang sekarang dioperasikan oleh JICT juga aset Pelindo II, aset negara," ujarnya.

Baca juga: Karyawannya Masih Mogok, Bagaimana Direksi JICT dan Pelindo II Akali Truk yang Mengular di Tanjung Priok?

Selanjutnya menurut Kalalo penolakan yang dilakukan oleh SP ini tidaklah berdasar karena Undang- Undang Pelayaran tidak melarang Pelindo II untuk bekerjasama dengan pihak ketiga.

Jelas diatur dalam Undang-undang tersebut bahwa kerjasama dengan pihak ketiga tetap berlaku, akan tetapi wajib disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam UU no 17 tahun 2008 (Pasal 345). Hal itu sudah dilakukan oleh Pelindo II dan JICT baik pada perjanjian asli yang akan berakhir tahun 2019 maupun perpanjangannya.

"Di JICT, pekerja mungkin ingin perusahaannya tutup dan segera dapat pesangon besar. Jika JICT tutup itu yang akan merugikan negara, karena sahamnya dimiliki Pelindo II yang juga BUMN," imbuhnya.

Kalalo juga menegaskan, penolakan SP JICT terhadap perpanjangan JICT justru merugikan merah putih. Dengan rental fee yang naik hingga USD85 juta pasca-perpanjangan kontrak, yang diuntungkan adalah Pelindo II.

Baca juga: Ssstt... Menteri Rini Ungkap Alasan Karyawan JICT Tolak Perpanjangan Kontrak dengan Pelindo II

"Ini rental fee naik untuk pembangunan pelabuhan di Indonesia. Tapi kok malah dipersoalkan sama SP karena naiknya rental fee itu mengurangi bonus mereka. Jadi merah putihnya SP ini di mana, mereka enggak mau berkorban untuk negara kok, itu faktanya," tegas Kalalo.

Siswanto Rusdi Direktur Namarin Institute mengatakan, cara-cara SP JICT sudah merugikan negara. Dengan mogok kerja, SP JICT sudah mengganggu ekonomi nasional. Apalagi motif mogok tersebut hanya untuk memaksa direksi JICT untuk membayar tambahan insentif yang tidak menjadi haknya.

"Soliditas pemangku kepentingan, kepolisian dan JICT dalam mengatasi mogok kerja SP JICT ini luar biasa. Perusahaan jangan kalah dengan ulah segelintir orang yang berusaha membangkrutkan aset negara," tutup Siswanto.‎

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya