JAKARTA - Keputusan Serikat Pekerja (SP) PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menghentikan aksi mogok kerja sejak Senin 7 Agustus 2017 pukul 16.00 WIB dinilai sebagai bukti bahwa SP sudah kehilangan dukungan mayoritas pekerja JICT.
“Pada akhirnya mayoritas pekerja JICT sadar bahwa mereka telah diperdayai oleh oknum-oknum pekerja yang hanya mengejar uang. Sikap SP yang terus melawan pemegang saham sudah tidak didukung pekerja JICT,” ungkap Direktur Namarin Institute Siswanto Rusdi di Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Semula SP JICT akan mogok kerja mulai 3 – 10 Agustus 2017. Mereka menuntut manajemen membayarkan bonus tambahan lantaran menganggap bonus sebesar Rp47 miliar yang telah diberikan kepada pekerja JICT pada 10 Mei 2017 kurang banyak.
Baca juga: