Parah! Sudah Berhenti Mogok Kerja, Serikat Pekerja JICT Diganjar SP II dan Pemotongan Gaji

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 09 Agustus 2017 15:05 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Surat peringatan kedua yang diikuti pemotongan gaji kepada ratusan pekerja yang ikut mogok PT Jakarta International Container Terminal (JICT) oleh Direksi, sesungguhnya dapat dikategorikan tindakan intimidasi terhadap pekerja dan mengancam kondusivitas pelabuhan.

"Surat peringatan tersebut dikirimkan sehari setelah mogok dihentikan dan dikirimkan sekira pukul 20.00 WIB lewat e-mail dan langsung ke rumah masing-masing pekerja," ungkap Ketua Umum Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan Hakim dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Tindakan Direksi tersebut patut dipertanyakan setelah wanprestasi hak pekerja dan membiarkan mogok JICT selama 5 hari serta merugikan tidak hanya bagi perusahaan namun juga bagi pelanggan. Selain tidak berdasarkan aturan undang-undang, surat peringatan kedua tersebut juga menyalahi aturan PKB yang berlaku di perusahaan.

Baca Juga:

Hentikan Aksi Mogok Kerja, SP JICT Kehilangan Dukungan Pekerja?

Duh, Pengguna Jasa Pelabuhan Merasa Dirugikan atas Mogok Pekerja JICT

Selain itu pemerintah lewat Kepala Sudinaker Jakarta Utara Dwi Untoro menyatakan saat pekerja menyatakan stop mogok bahwa surat peringatan pertama yang diberikan kepada 541 pekerja oleh Direksi dinyatakan tidak berlaku.

"Bukan tidak mungkin gejolak yang diciptakan Direksi JICT kepada pekerja akan kembali mengancam iklim kondusivitas pelabuhan," jelasnya.

Bahkan dugaan tindakan intimidasi Direksi JICT tidak dapat dilepaskan dari upaya membungkam pekerja yang mengkritisi perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison Hong Kong tanpa alasan hukum.

"Pekerja memastikan tidak akan mundur satu langkahpun dalam upaya menyelamatkan JICT sebagai aset emas bangsa dan pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia serta fungsinya sebagai gerbang perekonomian nasional," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya