JAKARTA - Surat peringatan kedua yang diikuti pemotongan gaji kepada ratusan pekerja yang ikut mogok PT Jakarta International Container Terminal (JICT) oleh Direksi, sesungguhnya dapat dikategorikan tindakan intimidasi terhadap pekerja dan mengancam kondusivitas pelabuhan.
"Surat peringatan tersebut dikirimkan sehari setelah mogok dihentikan dan dikirimkan sekira pukul 20.00 WIB lewat e-mail dan langsung ke rumah masing-masing pekerja," ungkap Ketua Umum Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan Hakim dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Tindakan Direksi tersebut patut dipertanyakan setelah wanprestasi hak pekerja dan membiarkan mogok JICT selama 5 hari serta merugikan tidak hanya bagi perusahaan namun juga bagi pelanggan. Selain tidak berdasarkan aturan undang-undang, surat peringatan kedua tersebut juga menyalahi aturan PKB yang berlaku di perusahaan.
Baca Juga:
Hentikan Aksi Mogok Kerja, SP JICT Kehilangan Dukungan Pekerja?