JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di industri komunikasi, Qualcomm.
Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan dan Direktur Senior Qualcomm Muhammad Raheel Kamal serta disaksikan langsung oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Putu menjelaskan kerja sama ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memberantas ponsel ilegal dengan mempelajari dampak dari penerapan Device Indentification, Registration, and Blocking System (DIRBS) di Indonesia.
Pasalnya, DIRBS memiliki kemampuan untuk mengedintifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui International Mobile Equipment Indentity (IMEI) ponsel.
"Semua produk telefon seluler memiliki yang namanya sim card serta memiliki kualifikasi standar baik itu untuk standar komunikasi memiliki IMEI," ungkap Putu di Ruang Rajawali Kemenperin, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Baca Juga:
Handphone Ilegal Rugikan Negara USD10 Juta per Tahun
Kemenperin Hambat Impor dan Berantas Peredaran Ponsel Ilegal
Menurutnya, penandatanganan ini menindaklanjuti Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2017 mengenai Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
"MoU ini terkait dengan pengelolaan data base IMEI yang selama ini telah dikumpulkan oleh Kemenperin sejak diberlakukannya pendaftaran telefon genggam yaitu sejak tahun 2013," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)