Baca Juga:
Satgas ini harus memonitor kegiatan investasi pada setiap daerah. Dengan begitu, berbagai kesulitan investor untuk berinvestasi di daerah diharapkan dapat segera diselesaikan dengan adanya satgas ini.
"Selama ini kita belum mengubah, selama ini kan jalan saja, kita sederhanakan, kemudian berjalan. Ini benar-benar urusan pelaksanaan. Supaya ada yang mengawal, ada yang memonitor, ada yang memfasilitasi," ujar Darmin.
Laporan terkait investasi di daerah nantinya juga harus diberikan secara rutin setiap bulannya. Pemerintah pusat juga akan memberikan sanksi juga masih terdapat aturan yang menghambat investasi.
"Itu nanti sanksinya di perpres saja, karena ini kan sebenarnya kewenangan Presiden yang dilaksanakan oleh menteri atau lembaga atau oleh pemda, ya tentu nanti ya kita cantumkanlah setiap bulan itu laporan harus ada. Kalau tidak selesai ya di situ, di situ," ungkapnya.