Ambil Lahan 3.700 Ha, PT Garam Diminta Bahas Secara Business to Business

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Senin 14 Agustus 2017 20:00 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Pemerintah tengah mengusahakan tanah seluas 3.700 hektare (ha) yang saat ini dikuasai oleh PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) di Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tanah tersebut ditelantarkan dan tidak sesuai dengan amanat pemberian untuk dijadikan usaha atau hak guna usaha (HGU).

Pemerintah akan memberikan tanah tersebut kepada PT Garam (Persero) untuk dikelola. Sehingga, diberikan waktu selama 90 hari kepada kedua perusahaan tersebut untuk melakukan pembahasan secara business to business.

"Kita ingin mereka selesaikan secara B to B, karena ada HGU milik perusahaan, tapi sudah lama telantar enggak digunakan apa-apa. Kita berikan peringatan, kalau you enggak gunakan dalam 90 hari akan dibatalkan. Tapi dalam 90 hari itu kita dorong mereka supaya bekerja sama dengan pihak lainnya supaya ladang tanah bermanfaat," ungkap Sofyan di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (14/8/2017).

Sementara itu, Sofyan kembali mengatakan bahwa nantinya PT Panggung tidak harus melakukan kerja sama dengan PT Garam. Sehingga, kerja sama bisa dilakukan dengan pihak mana pun yang mau mengelola. Intinya dalam 90 hari tanah tersebut harus dikelola untuk menghasilkan garam.

"Dengan siapa saja, apa dengan PT Garam. Terutama dengan PT Garam, karena PT Garam sudah punya ladang dan punya pengalaman. Biarkan mereka kerja sama. Bagi pemerintah enggak penting siapa yang mengelola, tapi yang penting bagaimana tanah itu bermanfaat dan kita memproduksi garam," jelasnya.

Sementara itu, jika dalam 90 hari tidak ada kesepakatan yang dihasilkan, HGU akan dibatalkan oleh pemerintah dan tanah akan diambil oleh pemerintah untuk dikelola. Pengelolaan akan diberikan kepada siapa saja yang bisa, mau, dan mampu mengelola dan menghasilkan garam.

"Dibatalkan, kemudian kita akan berikan kepada siapa yang gunakan nanti. Apa PT Garam, apa konsorsium. Yang paling bagus diselesaikan secara B to B," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya