JAKARTA - Hulu minyak dan gas bumi (migas) dinilai sebagai sektor yang rawan praktik suap dan korupsi. Berangkat dari hal tersebut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berencana menerapkan standardisasi di industri migas.
Standardisasi itu bakal dituangkan dalam ISO 37001:2016 sebagai standar internasional untuk sistem manajemen anti-penyuapan atau anti-bribery management system. Guna memuluskan langkah tersebut, banyak pihak dilibatkan, di antaranya kontraktor kontrak kerja sama (kontraktor KKS), vendor, dan asosiasi di sektor hulu migas.
Baca juga: Duh! Target Lifting Migas Tak Tercapai di Semester I, KESDM Lakukan Ini
Instrumen ISO 37001 sengaja dirancang untuk membantu sebuah organisasi dalam mengembangkan, mengimplementasikan, dan memperbaiki program antisuap melalui serangkaian tindakan, kontrol, dan prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap.
“Saat ini SKK Migas tengah dalam persiapan untuk menerapkan ISO 37001:2016 sebagai sebuah standar internasional dari sistem manajemen anti-penyuapan,” kata WakiI KepaIa SKK Migas Sukandar di kantornya, Rabu (16/8/2017).