JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara permohonan keberadaan hak uji materil terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, memerintahkan Menteri Perhubungan Budi Karya mencabut 18 pasal dalam aturan tersebut.
Menyikapi soal putusan tersebut, Budi Karya mengaku masih mempelajarinya. Yang jelas, Kemenhub akan ikut dengan azas yang telah diputuskan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Marak Taksi Online, Menhub Minta yang Reguler Tak Tersingkir
"Kita hormati, namun demikian karena ini berkaitan dengan masyarakat banyak kita juga akan mencari jalan keluar agar tidak ada keresahan," ujarnya di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Dia mengatakan, hasil putusan MA ini berlaku efektif dalam 3 bulan kemudian. Oleh karena itu, sambil Kemenhub mempelajari apa yang diputuskan, masyarakat tidak perlu khawatir.
"Saya himbau pada masyarakat untuk tidak terlalu resah, jangan takut, jangan resah karena efektif keputusan MA itu masih 3 bulan. Jadi kita punya waktu untuk mencari jalan keluar,"ujarnya.
Baca Juga: Transportasi Online Tak Bisa Dihindari, Pemerintah Diminta Respons Cepat!