Berikut ini 18 pasal yang diperintahkan kepada Menteri Perhubungan untuk mencabut :
1. Pasal 5 Ayat 1 Huruf E tentang Tarif Angkutan Berdasarkan Agro Meter atau tertera pada Aplikasi berbasis
2. Pasal 19 ayat 2 Huruf F tentang angkutan sewa khusus wajib memenuhi pelayanan, penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah atas usulan dari Gubernur atau Kepala Badan yang ditetapkan oleh Dirjen atas nama Menteri setelah dilakukan analisa.
3. Pasal 19 ayat 3 Huruf E tentang kendaraan yang digunakan untuk angkutan sewa khusus dilengkapi dokumen perjalanan yang sah berupa STNK atas nama badan hukum, kartu uji, dan kartu pengawasan.
4. Pasal 20 tentang pelayanan angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pasal 19 merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam wilayah perkotaan
6. Pasal 27 huruf A tentang perusahaan angkutan umum wajib memiliki paling sedikit 5 kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama badan hukum dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor
7. Pasal 30 huruf B tentang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor kecuali domisili cabang tersebut