14. Pasal 43 ayat 3 huruf B angka 1 sub huruf b tentang setelah mendapatkan tanda nomor kendaraan bermotor umum, pemohon mengajukan permohonan penerbitan kartu pengawasan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut salinan sertifikat registrasi, uji tipe kendaraan bermotor
15. Pasal 44 ayat 10 huruf A angka 2 tentang pemohon dalam mengajukan surat rekomendasi sebagaimana ayat 9 dengan melampirkan dokumen untuk kendaraan baru sebagai berikut salinan sertifikat registrasi, uji tipe kendaraan bermotor
16. Pasal 44 ayat 11 huruf A angka 2 tentang setelah mendapatkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat 9 pemohon mengajukan permohonan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan beserta kartu pengawasan tidak dalam trayek dengan melampirkan dokumen sebagai berikut kendaraan baru, sebagai berikut salinan sertifikat registrasi, uji tipe kendaraan bermotor
17. Pasal 51 ayat 3 tentang larangan bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi kegiatan penetapan tarif dan pemberian promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan, merekrut pengemudi, memberikan layanan akses aplikasi kepada orang perorangan sebagai penyedia jasa angkutan dan memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek
18. Pasal 66 ayat 4 tentang sebelumnya masa peralihan surat tanda kendaraan bermotor menjadi atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus dilampirkan dengan perjanjian yang memuat ketersediaan STNKB menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan.
(Rizkie Fauzian)