"Dimonitor harus, dimonitor dan masyarakat kita kasih edukasi biar bisa milih karena tidak semua shadow banking itu jelek. Tapi paling tidak, akan kita data dan akan kita monitor juga," paparnya.
Baca juga: Laporan Keuangan Kinclong, Bagaimana Prospek Saham Perbankan?
OJK juga memastikan bahwa praktik shadow banking sejauh ini tak menyalahi aturan, walaupun dalam operasinya mereka layaknya sebuah bank, padahal bukan lembaga perbankan. Hanya saja masyarakat memang harus memperdalam pemahaman agar tidak terjerumus ke shadow banking yang menyesatkan.
"Lembaga keuangan ini, kan sebenernya itu kan lembaga keuangan bukan bank tapi ini sudah seperti bank, apakah melakukan pelanggaran? Enggak," jelas Wimboh.
(Fakhri Rezy)