Baca Juga: Perangi Kemiskinan, Sri Mulyani Bahas Keuangan Syariah di Yogyakarta
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan zakat maal pada saat ini dimaksukkan dalam instrumen keuangan seperti sukuk atau saham serta disimpan sebagai deposito di bank.
"Kita harus mengedukasi dan meyakinkan gimana dana ini dikelola, ini hampir sama dengan pajak, ini sudah diatur dalam UU juga kan tapi enggak mengharap kembali. Sebagai Muslim Anda membayar zakat dan enggak mengharap timbal balik, zakat harus dikelola transparan gimana penggunaannya dan ini akan menciptakan keyakinan umat membayar zakat," jelasnya.
"Management zakat masih jadi isu, zakat collection kebanyakan disalurkan secara informal melalui ustad dan Anda enggak tahu gimana uang itu digunakan," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)