Yes! BEI Akan Bantu Startup Pahami Aspek Hukum

Ulfa Arieza, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2017 11:26 WIB
Pembukaan Perdagangan BEI. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan startup dalam negeri. Harapannya dari startup tersebut lahir perusahaan publik yang dapat meningkatkan likuiditas pasar modal.

BEI sendiri telah meluncurkan program inkubasi bisnis bagi startup berbasis digital atau IDX Incubator. Saat ini, IDX Incubator telah berlangsung kurang lebih lima bulan.

Namun, dalam mengembangkan bisnis, startup tentunya membutuhkan pengetahuan terkait aspek hukum. Oleh karena itu, BEI menggandeng konsultan hukum Hadiputranto, Hadinooto & Partners (HHP Law Firm) untuk menanamkan pengetahuan tentang aspek hukum kepada startup binaan IDX Incubator.

Managing Partner HHP Law Firm Timur Sukirno mengatakan, banyak perusahaan startup yang masih awam tentang sisi regulasi. Hal ini tentunya dapat menghambat cita-cita mereka menjadi sebuah perusahaan besar. Oleh karena itu, mereka pun berencana memberikan pelatihan bagi para startup tersebut.

"Nanti kita bikin kurikulum bersama. Kita kan konsultan hukum, kita kasih tahu startup kalau mau bikin kontrak yang benar dan baik gimana, yang menguntungkan gimana," kata dia di Gedung BEI, Jakarta, Kamis, (24/8/2017).

Sementara itu, Direkur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Alpino Kianjaya mengakui pentingnya pengetahuan hukum perusahaan agar startup dapat mnejadi perusahaan publik.

"Kami berharap startup binaan IDX Incubator akan tumbuh dan berkembang menjadi perusahaan yang siap go public, oleh sebab itu pelatihan terkait aspek hukum perusahaan juga penting bagi startup," kata dia.

Beberapa materi yang nantinya akan dimuat dalam kurikulum aspek hukum bagi para anggota IDX Incubator antara lain, pendirian PT dan anggaran dasar, permodalan, organ-organ PT, fiduciary duties dari Direksi, tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, penyelenggaraan RUPS, pembubaran dan Iikuiditas, penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), pengambilalihan (akuisisi), kontrak perjanjian/perikatan, pembuatan kontrak, HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan lain sebagainya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya