JAKARTA - Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan penandatangan nota kesepahanan mengenai percepatan pembayaran penggantian dana pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional.
Hadir dalam acara tersebut Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah.
Baca juga: Bisakah Proyek Strategis Nasional Selesai 100% pada 2019?
Direktur Utama LMAN Puspita Rahayu menerangkan, nota kesepahaman dimaksud berisi mekanisme kerja dalam rangka percepatan pembayaran dan tanggung jawab masing-masing pihak penandatanganan yang bertujuan untuk mempercepat proses pergantian dana oleh LMAN kepada badan usaha yang terlebih dahulu membayar ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol.
"Ini sesuai nota kesepahaman, LMAN bertanggung jawab atas segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan verifikasi oleh BPKP sesuai standar biaya yang berlaku," ujarnya di Gedung Syarifudin Prawiranegara Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Baca juga: Jokowi Pantau Proyek Strategis Nasional, Apa Saja?
Melalui MoU ini, sambung Puspita, proses koordinasi bisa lebih cepat, sehingga pembayaran pergantian dana pengadaan tanah pun bisa segera dilakukan.