HET Beras Sesuai Wilayah, Bagus untuk Atur Ongkos Produksi!

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Sabtu 26 Agustus 2017 21:26 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meresmikan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras.

Adapun harga pada penerapan HET beras terbaru, jika dilihat dari daerahnya, harga rata-rata medium terendah sebesar Rp9.450 dan tertinggi Rp10.250 per kg. Sementara untuk beras premium, harga rata-rata tiap daerah terendah sebesar Rp12.800 dan tertinggi Rp13.600 per kg.

 Baca juga: Jokowi Tanya HET Beras, Begini Penjelasan Mentan

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan penetapan HET menurut daerah yang baru ditetapkan Kemendag sudah baik. Karena ia menilai tidak semua daerah memiliki kualitas yang sama.

"Saya mengapresiasi Kemendag yang telah menetapkan HET beras berdasarkan lokasi atau wilayah dan kualitas beras. Mengingat masing-masing wilayah memiliki struktur ongkos produksi dan pembentukan harga beras yang berbeda-beda," ungkapnya kepada Okezone di Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya