Baca Juga: Dana Parpol Naik 8x Lipat di APBN, Sri Mulyani Sebut Itu Usul KPK
Kebijakan kedua yakni melakukan penguatan kualitas belanja negara melalui peningkatan kualitas belanja modal yang produktif, efisiensi belanja non prioritas seperti belanja barang dan subsidi yang harus tepat sasaran.
"Sinergi antara program perlindungan sosial, menjaga dan refocusing anggaran prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta penguatan kualitas desentralisasi fiskal untuk pengurangan kesenjangan dan perbaikan pelayanan publik," jelasnya.
Serta kebijakan ketiga adalah keberlanjutan dan efisiensi pembiayaan, yang dilakukan melalui pengendalian defisit dan rasio utang, defisit keseimbangan primer yang semakin menurun, dan pengembangan creative financing, seperti melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
(Widi Agustian)