Klarifikasi PPh Profesi Penulis, Ditjen Pajak Beberkan Perhitungannya

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Rabu 06 September 2017 20:20 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberikan klarifikasi terkait keluhan atas perlakuan pajak penghasilan yang dianggap tidak adil terhadap profesi penulis. Khususnya yang disampaikan oleh penulis Tere Liye.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama mengatakan pada prinsipnya semua jenis penghasilan yang diterima dari semua sumber dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas-asas perpajakan yang baik, termasuk asas keadilan dan kesederhanaan.

 Baca juga: Klarifikasi PPh Profesi Penulis, Dirjen Pajak Beberkan Perhitungannya

"Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, sehingga pajak dikenakan atas penghasilan neto yang ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan," ungkap Yoga melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Menurutnya, Wajib Pajak (WP) yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang besarnya adalah 50% dari royalti yang diterima dari penerbit. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 (Pekerja Seni).

 Baca juga: Penulis Keluhkan Pajak Terlalu Tinggi, Sri Mulyani: Kita Akan Temui yang Bersangkutan

"Ketentuan teknis mengenai penggunaan NPPN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya