JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas beras. Adapun harga eceran sesuai dengan masing-masing daerahnya dengan harga rata-rata medium terendah sebesar Rp9.450 dan tertinggi Rp10.250 per kg. Sementara untuk beras premium, harga rata-rata tiap daerah terendah sebesar Rp12.800 dan tertinggi Rp13.600 per kg.
Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, penetapan HET untuk komoditas pangan untuk menjaga harga tetap stabil sehingga inflasi pun tetap terjaga. Dan ini diharapkan Presiden terua berlangsung lama.
Baca juga: Pasokan dan Permintaan Tak Seimbang, Harga Beras Indonesia Jauh Lebih Mahal
"Presiden ingin menjaga stabilitas ini supaya lanjut terus. Perubahan kebijakan keluar harga acuan, swasta juga dikasih harga acuan. Ini warning juga ombudsman," ungkapnya di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (9/9/2017).
Menurutnya, hal ini juga untuk mencegah para pedagang memainkan harga di saat tertentu seperti hari raya keagamaan yang sering terjadi gejolak harga. Sehingga dengan HET bagi pelaku usaha yang melanggar akan di cabut izin usahanya.
Baca juga: HET Beras, Mendag: Pasar Tradisional Masih Transisi
"Di atas HET bandel, sanksi pidana enggak boleh acuan dari peraturan Menteri. HET di beberapa negara lazim. Kalau mau memakai kebijakan price control nanti ambil untung berlebihan kalau di atas HET haram, bisa ditindak," tukasnya.
(Rizkie Fauzian)