JAKARTA – Fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam proses pengawasan penerimaan negara di lingkungan kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah terus diperkuat.
”Saya percaya bahwa suatu negara besar salah satu indikatornya adalah efektivitas dari self-correcting yang akan muncul melalui APIP yang berintegritas dan efektif,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati seusai memberikan arahan dalam Rapat Kerja Nasional Sinergi Pengawasan Penerimaan Negara oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kementerian/ Lembaga/Daerah 2017 di Jakarta kemarin.
Baca Juga: Lagi Bicara APBN ketika Momen Ulang Tahun, Sri Mulyani Diberi Kejutan
Menurut Sri Mulyani, peran bendaharawan negara sangat penting dalam proses penggunaan uang negara. Namun, terkadang bendaharawan di kementerian, lembaga dan daerah yang semestinya mengumpulkan dan menyetorkan pajak saat menggunakan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara/Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) tidak melakukannya.
Bahkan, ada pula bendaharawan yang belum memahami aturan-aturan serta tidak memahami transaksi keuangan, di mana mereka juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak.