Indonesia menekankan pentingnya kelanjutan negosiasi subsidi perikanan yang berdasarkan mandat Deklarasi Menteri di Doha pada 2001 dan di Hong Kong pada 2005, serta memasukan Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional (UNCLOS) sebagai dasar pengaturan wilayah perairan untuk manajemen kelautan dan perikanan.
Dalam kesempatan tersebut, delegasi Indonesia juga menyampaikan praktik-praktik terbaik nasional berupa komitmen dalam penegakan hukum secara tegas dalam pemberantasan kegiatan IUU Fishing.
Baca Juga: Di Depan Ratusan Mahasiswa, Menteri Susi Pamer Keberhasilan Stop Illegal Fishing
Reformasi Kebijakan Nasional Indonesia telah berkontribusi secara signifikan dalam penanganan kegiatan penangkapan ikan yang ilegal, tidak berizin, dan tidak dilaporkan (IUU Fishing), baik dalam skala nasional maupun regional.
Selain itu, Indonesia juga sama sekali tidak menoleransi IUU Fishing, antara lain dalam hal pemberian sanksi tegas kepada operator, dan pemilik kapal, termasuk perusahaan.