Pemerintah Indonesia juga memandang bahwa perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment), khususnya bagi kegiatan perikanan artisanal dan skala kecil, harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari disiplin yang akan dibentuk di WTO.
Baca Juga: Temukan 12 Kapal Asing Ilegal, Menteri Susi Langsung Panggil Interpol
Hal itu penting untuk meningkatkan keadilan, khususnya untuk anggota negara berkembang dan negara tertinggal dalam pengembangan sektor perikanan domestiknya. Namun, perlakuan khusus dan berbeda tersebut dapat diterapkan secara terukur dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas dan efektivitas.
Dalam perundingan WTO mengenai subsidi perikanan tersebut, Indonesia diwakili oleh delegasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta staf Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa.
(Martin Bagya Kertiyasa)