JAKARTA - Bank Indonesia (BI) merestui perbankan memungut biaya setiap kali isi ulang atau top up uang elektronik atau e-money. Dalam waktu dekat, BI segera merilis aturan pengenaan biaya isi ulang tersebut dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Meski belum disahkan, kebijakan ini menuai pro kontra. Beberapa kalangan menilai pengenaan biaya isi ulang ini bisa memberatkan masyarakat. Apalagi bulan Oktober pembayaran tol wajib menggunakan uang elektronik.
Baca Juga: Investasi Uang Elektronik Besar, Bos BCA: Tiap Tahun Rugi
Lantas sebenarnya berapa besaran biaya yang akan dibebankan ke masyarakat tiap kali isi ulang uang elektronik?
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengaku memiliki hitungan mengenai biaya isi ulang uang elektronik. Berdasarkan catatan tim BCA, biaya yang akan dikenakan kepada masyarakat sekira Rp2.250 tiap kali isi ulang.
Baca Juga: Sudah Kena Administrasi Bulanan, Perlukah Ada Biaya Top Up Uang Elektronik?
“Menurut tim saya hitung per transaksi cost Rp1.650 kali harus hitung untuk up grade dan investment ke depan sekitar Rp2.250 (termasuk yang Rp1.650),” kata dia kepada Okezone.