JAKARTA - Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menyayangkan wacana Bank Indonesia (BI) yang berencana menerbitkan regulasi bahwa nantinya transaksi isi ulang (top up) kartu uang elektronik (e-money) dipungut sejumlah biaya.
Wakil Ketua Umum Perbanas Farid Rahman mengatakannya bahwa pihaknya tidak ingin pengguna uang elektronik terbebani dengan biaya tambahan ketika isi saldo uang elektronik.
"Ini tentunya masyarakat sudah ramai benar, viral. Besok kita akan klarifikasi. Saya inginnya memudahkan konsumen," ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Baca Juga: Bayar Tol Wajib Nontunai, Konsumen Malah Dibebankan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik
Secara tegas dia mengatakan, Perbanas menginginkan agar tidak ada pungutan biaya yang dibebankan kepada konsumen ketika top up uang elektronik. Dengan kata lain pihaknya menginginkan top up e-money tidak dikenakan biaya tambahan sepeser pun.