"Kalau dari Perbanas sih tentu yang memudahkan ya jadi tidak ada fee. Tapi ini kan mempertimbangkan kenapa ada fee," jelasnya lebih lanjut.
Dia menambahkan bahwa perlu ada diskusi lebih lanjut antara seluruh pihak terkait mulai dari regulator hingga pelaku industri perbankan. "Biasanya ada diskusi dulu sebelum launching. Kita akan sampaikan. Tentunya kita tidak ingin ada biaya," jelasnya.
Baca Juga: Gara-Gara Top Up Uang Elektronik Kena Biaya, Agus Martowardojo Dilaporkan ke Ombudsman
Direktur Kelembagaan Bank BRI Sis Apik Wijayanto di tempat yang sama juga mengatakan bahwa banknya sebisa mungkin tidak membebani pengguna uang elektronik dengan diberikan biaya tambahan ketika top up. Tapi pihaknya juga tak bisa lari dari aturan BI.
"Insyallah kalau BRI yang murah. Bagaimana pun harus comply (patuh) terhadap aturan kalau misalnya aturannya batas bawah (pungutan top up) katakanlah Rp1.000 atau Rp1.500, paling sebesar itu," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)