Selisih iuran juga harus ditanggung BPJS pada kelompok peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Hal ini turut mendorong pelebaran defisit yang harus ditanggung pemerintah dan BPJS.
"Kelas 1 itu Rp81.000 per bulan, tetapi kelas 2 ini hanya Rp51.000 seharusnya Rp68.000 berarti selisih Rp17.000, kemudian kelas 3 yang seharusnya itu Rp53.000 hanya dibayar Rp25.500," ungkapnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Diminta Hitung Biaya dengan Cermat!
Defisit ini dalam 3 tahun terakhir memang selalu ditanggung pemerintah. Pada 2014, pemerintah telah memberikan dana hingga Rp3,3 triliun.
Anggaran ini merangkak pada tahun 2015 sebesar Rp5,7 triliun dan tahun 2016 yang diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Secara total, akumulasi anggaran mencapai Rp18,84 triliun.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU BPJS