JAKARTA - Perusahaan Umum (Perum) Bulog melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan banding menyusul Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait Hak Atas Tanah yang saat ini diduduki Bulog di Kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
"Saat ini Perum Bulog sedang selesaikan PR tentang hukum untuk pengelolaan sebagian tanah di bagian jakarta tepatnya Perum Bulog regional DKI (Jakarta) dan Banten," kata Direktur SDM dan Umum Perusahaan Perum Bulog, Wahyu Suparyono di kantornya, Senin (25/9/2017).
Selaku Kuasa Hukum Bulog, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Hak Atas Tanah yang diduduk Bulog saat ini di Kelapa Gading Barat disengketakan oleh Tan Heng Lok. Orang terdekat mengklaim bahwa tanah yang ditempati Bulog merupakan miliknya. Keputusan hakim mengenai persoalan tersebut dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 564.PDT.G/2015.PN.Jkt-Utr Tanggal 24 Januari 2014.
"30 tahun lamanya tidak ada pihak yang ganggu gugat, namun tiba-tiba ada seseorang Tan Heng Lok, pekerja swasta, alamat jalan Kepa Duri Mas Blog NN/15 RT 01/04, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengklaim sebagai pemilik atas tanah," jelas Yusril.
Pihaknya masih mempertanyakan, keabsahan gugatan dari pihak Tan Heng Lok. Sebab, kata Yusril, banyak kasus hukum yang ternyata penggugatnya tidak jelas keberadaannya. Maka, pihaknya mengajukan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 564/PDT.G/2015/PN/Jkt-Utr Tanggal 30 Januari 2017.