30 Tahun Ditempati, Lahan Seluas 3.700 Meter Persegi Milik Bulog Tiba-Tiba Digugat

Trio Hamdani, Jurnalis
Senin 25 September 2017 17:20 WIB
Jajaran Bulog. (Foto: Okezone)
Share :

"Apakah dia betul-betul manusia konkret atau fiksi. Sering kami temui orang tidak muncul tapi memberikan kuasa. Setelah dicek yang bersangkutan itu misterius yang mungkin tidak ada dalam data kependudukan," ujarnya.

Dia menambahkan, upaya umum banding ini dimaksudkan untuk mempertahankan dan menyelamatkan aset Perum Bulog, berupa tanah seluas sekira 502 meter per segi dengan sertifikat Hak Pakai No. 5/Kelurahan Kelapa Gading Barat Tanggal 30 Desember 1993 dan tanah seluas 3.765 meter per segi dengan sertifikat Hak Pakai No. 6/Kelurahan Kelapa Gading Barat Tanggal 11 Oktober 1994. Sementara, Bulog sudah menempati tanah tersebut sejak 1973.

"Perkara ini sebetulnya tidak bisa diperkarakan lagi karena tanah itu kepemilikan Bulog sudah 30 tahun. Sebenernya kalau harta benda sudah dimiliki seseorang lebih 20 tahun tanpa ada gugatan pihak lain, maka kepemilikan barang itu sah dan yang bersangkutan tidak perlu buktikan dia sah punya barang itu," tandasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya