JAKARTA - Lantaran tidak ada itikad baik untuk memperbaiki kinerja perusahaan di pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menghapus pencatatan (delisting) saham PT Inovisi Infracom Tbk (INVS). Saham INVS juga memang sudah disuspensi lebih dari 2 tahun.
Dalam siaran persnya, BEI memberikan tenggat waktu perdagangan di pasar negosiasi selama 20 hari terhitung sejak 25 September 2017 hingga 20 Oktober 2017. Setelah itu akan efektif delisting pada 23 Oktober 2017.
Baca juga: BEI Panggil 3 Perusahaan yang Terancam Force Delisting
Perjalanan INVS melantai di pasar modal berawal ketika melakukan penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) pada 3 Juli 2009. Kala itu perseroan menawarkan sahamnya di harga Rp125 per lembar. Saham INVS sebenarnya cukup laku di pasar. Bahkan saham INVS sempat menyentuh level tertinggi Rp2.575 pada perdagangan 28 Juni 2013.
Namun BEI akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan suspensi pada saham INVS pada 13 Februari 2015. Kala itu sahamnya sudah terkapar di level Rp117 atau sudah di bawah harga IPO. BEI menjatuhkan suspensi lantaran perusahaan yang dulunya bernama PT Cipta Media Rekatama itu bermasalah dalam penyajian laporan keuangan kuartal III-2014. BEI menilai banyak angka yang disajikan terkesan mencurigakan.