JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menggelar pertemuan dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membahas tentang pengenaan tarif isi ulang (top up fee) uang elektronik (e-money). Dalam pertemuan tersebut Ombudsman memberikan masukan kepada pihak penyelenggara transaksi tol non tunai, termasuk di dalamnya BI.
Anggota Ombudsman Bidang Ekonomi I Dadan Suharmawijaya menyatakan bahwa pihaknya mengusulkan agar proses penyelenggaraan 100% transaksi non tunai pada tol yang berlaku pada 31 Oktober 2017, awal-awal tidak diimplementasikan secara menyeluruh.
Baca juga: Tarif Top Up Maksimal Rp1.500, BI: Dulu Ada yang Rp6.500
"Pada prinsipnya ketika di lapangan agar mereka yang gunakan uang tunai tidak ditutup atau diblokir sama sekali. Adapun pilihan masyarakat untuk gunakan tunai dan non tunai atas kesadaran akan efisiensi bukan pemaksaan (dengan) blokir sama sekali non tunai," kata dia di Kantor ORI, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Pihaknya tak bermaksud menolak penerapan 100% transaksi non tunai di tol. Hanya saja, pihaknya menyarankan agar sementara upaya yang dilakukan oleh pihak terkait pengelolaan jalan tol lebih bersifat afirmatif alias kebijakan yang berimbang.