Soal Uang Elektronik, Ombudsman Akan Panggil Gubernur BI Pekan Depan

Antara, Jurnalis
Rabu 27 September 2017 18:14 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Menurut Dadan, dalam pertemuan itu, BI mengambil kesimpulan bahwa elektronifikasi 100 persen pembayaran jalan tol pada 31 Oktober 2017 mendatang, tidak melanggar Undang-Undang Mata Uang. Pasalnya, menurut BI seperti diutarakan Dadan, alat pembayaran bisa berupa tunai dan non-tunai, seperti surat cek yang selama ini digunakan.

"Perspektif BI itu akan kami telaah juga. Pada prinsipnya ketika di lapangam agar mereka yang gunakan uang tunai tidak ditutup atau diblokir sama sekali," ujar dia.

Dadan mengklaim BPJT, yang berada di bawah Kementerian PUPR sudah menyetujui pertimbangan Ombudsman itu.

"BPJT bilang ada upaya afirmatif yang diupayakan tetap dilakukan. Dalam arti jalan tol, di 10 pintu tol masih disisakan satu pintu untuk tunai," ujar dia.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya