Soal Uang Elektronik, Ombudsman Akan Panggil Gubernur BI Pekan Depan

Antara, Jurnalis
Rabu 27 September 2017 18:14 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

 Baca juga: Tarif Top Up Maksimal Rp1.500, BI: Dulu Ada yang Rp6.500

Sedangkan dalam pertemuan awal dengan perwakilan BI dan Badan Pengatur Jalan Tol, Rabu ini, Ombudsman menyimpulkan agar BI dan Kementerian PUPR tetap memperbolehkan masyarakat membayar tunai untuk jasa tol, tidak seperti rencana awal BI dan pemerintah yang ingin menerapkan 100 persen pembayaran non-tunai menggunakan kartu pada 31 Oktober 2017.

"Menggunakan non-tunai itu pilihan masyarakat, dan atas kesadaran efisiensi, bukan pemaksaan. Jangan ada peraturan blokir sama sekali non tunai," kata Dadan.

Dalam pertemuan Rabu ini, BI diwakilkan oleh Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi BI Aribowo dan Direktur Elektronifikasi Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo Dadan mengatakan pertimbangan untuk memberikan opsi pembayaran tunai bagi masyarakat itu akan dijadikan sebagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan kemudian akan dikaji dalam pertemuan selanjutnya untuk menjadi Laporan Hasil Akhir (LHA).

 Baca juga: Top Up E-Money Berbayar, Kemenkeu: Perbankan Butuh untuk Ciptakan Sistem

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya