Baca Juga: Optimalkan Likuiditas, Pertamina Konsolidasi Saldo Rekening dengan Anak Usahanya
"Ini bisa dibaca dalam Integrated Annual Report 2016 dan masih banyak anak-anak perusahaan Pertamina lainnya yang dijadikan bancakan seperti itu juga,"ujarnya.
Padahal dalam UU Nomor 5 tahun 1999 disebutkan melarang adanya rangkap jabatan, namun Pertamina bergeming dan tidak mau mengubah itu. Oleh karena itu, Inas menilai persoalan rangkap jabatan di anak perusahaan ini menjadi temuan untuk panja Pertamina di Komisi VI.
"Kita akan minta KPPU untuk melakukan investigasi soal ini," ujarnya.
Rangkap jabatan seperti ini patut juga diduga bahwa selain adanya persaingan usaha yang tidak semestinya, maka rangkap jabatan di holding dan anak perusahaan Pertamina diduga bertujuan untuk mengambil gaji dan tantiem (bonus Direksi) yang sangat besar dari Cost Recovery yang notabene adalah Uang Negara.
(Rizkie Fauzian)