Menteri PUPR Pastikan Izin rumah Subisidi di Daerah Tidak Lagi Hitungan Bulan

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 01 Oktober 2017 14:12 WIB
Rumah subsidi (Foto: Okezone)
Share :

Penghapusan perizinan tersebut, dilakukan seperti halnya izin amdal bagi perumahan yang dibangun sesuai dengan zonasi dalam rencana tata ruang izin lokasi. Kemudian izin rekomendasi peil banjir, izin cut and fill dan analisa lalu lintas.

Baca Juga: Kompak, 2 Kementerian Ini Keluarkan Jurus Percepat Program Sejuta Rumah

Sementara untuk penggabungan perizinan seperti proposal pembangunan perumahan bagi MBR digabung dengan surat pernyataan tidak sengketa jika tanah belum bersertifikat. Sementara percepatan waktu penyelesaian dilakukan terhadap surat pelepasan hak atas tanah dari pemilik tanah kepada pengembang.

Sebagai informasi, penyederhanaan izin oleh Pemda diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 55 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi MBR di Daerah mampu mendorong Pemda melakukan penyederhanaan perizinan dengan cara penghapusan, percepatan waktu dan penggabungan perijinan. (ulf)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya