BPK: Perhitungan Bagi Hasil Migas Perlu Dipantau

Antara, Jurnalis
Selasa 03 Oktober 2017 18:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) yang dilakukan pihaknya, perhitungan bagi hasil migas tahun 2015 pada SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) perlu diperhatikan.

"BPK masih menemukan adanya biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery untuk menghitung bagi hasil migas tahun 2015 sebesar 956,04 juta dolar AS atau ekuivalen Rp12,73 triliun," ujar Moermahadi saat penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna di Jakarta, Selasa Selain itu, BPK juga menemukan 17 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ataupun pemegang Working Interest (Partner) belum menyelesaikan kewajiban pajaknya sampai dengan tahun pajak 2015 seluruhnya senilai 209,25 juta dolar AS atau ekuivalen Rp2,78 triliun.

 Baca juga: Uang Kertas Tak Sempurna dan Uang Logam Menumpuk, BPK Pantau Pemusnahan Rupiah!

Pada semester I 2017, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan atas Pendapatan Negara dari Perhitungan Bagi Hasil Migas tahun 2015 pada SKK Migas dan KKKS. Pemeriksaan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas bertujuan untuk menilai kewajaran pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas tahun 2015, serta realisasi penerimaan minyak dan gas bumi termasuk penerimaan perpajakan dan kepatuhan SKK Migas dan KKKS terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil migas menyimpulkan bahwa masih dijumpai adanya biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery untuk menghitung bagi hasil migas tahun 2015 dan masih ditemukan kelemahan-kelemahan pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Baca juga: BI Musnahkan Uang Rp665 Miliar di Papua, Kenapa?

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil migas mengungkapkan 16 temuan yang memuat 23 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi enam kelemahan sistem pengendalian intern dan 17 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp15,52 triliun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya