Selanjutnya, temuan lainnya Bank BTN belum proaktif mengajukan potensi klaim asuransi kredit macet senilai Rp366,01 miliar dan belum sepenuhnya melaporkan monitoring hasil realisasi klaim asuransi kredit macet yang telah terbayar.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas, Menteri PUPR Akan Keluarkan Rating Perumahan Subsidi
Permasalahan lain yang ditemukan adalah kantor cabang tidak melaporkan monitoring hasil realisasi klaim asuransi debitur macet yang diproses oleh kantor cabang kepada Divisi CCRD dan Divisi CCRD belum mengajukan penghapusbukuan kepada Divisi Asset Management Division (AMD) atas 120 debitur macet yang telah dibayarkan klaim asuransinya.
Hal itu berakibat, Bank BTN belum mendapatkan kembali dana yang telah disalurkan pada program KPR Sejahtera FLPP dan SSA/ SSB atas klaim asuransi kredit macet senilai Rp366,01 miliar dan penyajian nilai outstanding debitur macet yang klaim asuransinya telah diterima yang tidak dihapus buku tidak menunjukkan nilai sebenarnya dan masih memperhitungkan bunga dan denda.
(Rizkie Fauzian)