JAKARTA - Selain menggenjot pembiayaan perumahan dalam rangka Program Satu Juta Rumah, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) berkomitmen patuh menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Konsumer BTN Handayani mengatakan pihaknya telah memfasilitasi beberapa persyaratan yang ditetapkan Kementerian PUPR terkait penyaluran KPR Subsidi. Syarat-syarat tersebut di antaranya seperti kriteria penghasilan nasabah yang dibatasi untuk mengajukan KPR, surat pernyataan belum memiliki rumah, hingga surat pernyataan dari nasabah bahwa rumah subsidi tersebut akan ditempati.
Baca juga; 5.108 Unit Belum Tersalurkan, BPK: Bantuan Penyediaan Rumah Subsidi Kurang Efektif
Menurut Handayani, jika dari hasil pengawasan atas KPR Subsidi tersebut terdapat rumah yang tidak dihuni, maka Bank BTN akan melakukan beberapa hal. Di antaranya, Bank BTN akan menyampaikan surat kepada debitur untuk segera menghuni rumah tersebut atau meminta alasan mengapa rumah subsidi tersebut tidak dihuni.
“Apabila terdapat data-data yang menjelaskan bahwa debitur tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan KPR Subsidi, maka Bank BTN pun akan mengubah fasilitas KPR Subsidi tersebut menjadi KPR Non-subsidi sesuai dengan bunga yang berlaku di perseroan saat itu,” jelas Handayani di Jakarta, Selasa (3/10).