JAKARTA - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) melakukan pembahasan mengenai postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Adapun pembahasan berdasarkan hasil Panja yakni asumsi dasar makro, pendapatan, defisit dan pembiayaan negara di tahun depan.
Adapun hasil Panja menetapkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% masih sesuai dengan pembahasan awal, Inflasi 3,5%, SPN 3 Bulan turun dari pembahasan awal sebesar 5,3% menjadi 5,2% dan nilai tukar rupiah juga diperkuat menjadi Rp13.400 per USD serta harga minyak mentah Indonesia tidak ada perubahan dalam asumsi USD48 per barrel.
"Untuk 2018 ada perubahan di beberapa indikator yang dijadikan bahan untuk kalkulasi APBN 2018, untuk nilai tukar Rupiah dalam hal ini diturunkan Rp100 yaitu dari Rp13.500 menjadi Rp13.400. Kalau dilihat situasi sampai dengan bulan Oktober ini yang rata-rata nilai tukar Rupiah kita di Rp13.355, angka Rp13.400 masih mencerminkan nilai yang cukup realistis pada saat pengumuman maupun keputusan yang dilakukan oleh the fed menaikan suku bunga, kita bisa bertahan," ungkap Menkeu di Ruang Sidang Banggar, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Defisit sebesar 2,19% ini, maka rasio utang juga akan tetap bisa ditekan oleh Pemerintah dikisaran 29% dari PDB. Selain itu, defisit keseimbangan primer Rp78 triliun di bawah angka 2017 Rp178 triliun.
Pembiayaan pinjaman negatif, maka artinya pembayaran secara neto Rp6,7 triliun, investasi Rp65,7 triliun naik sedikit dari 2017 Rp59,7 triliun dan penjamin Rp1,1 triliun.
Selain itu, target penerimaan migas sebesar Rp124,597 triliun. Adapun target penerimaan ini terdiri dari lifting minyak 800 ribu barel per hari, lifting gas 1,2 juta barel setara minyak per hari dan cost recovery sebesar USD10 miliar dengan rata-rata harga ICP nya USD48 per barel dengan menggunakan kurs Rp13.400 per USD.
Dengan kurs ini maka Pajak Penghasilan (PPh) Migas menjadi Rp38,134 triliun dan PNBP migas Rp86,463 triliun, yang terdiri dari penerimaan SDA migas Rp80,34 triliun dan penerimaan lainnya dari minyak bumi Rp6,11 triliun.
"Penerimaan migas berubah karena perubahan kurs dan cost recovery. Karena dari sisi ICP atau harga minyak mentah Indonesia tidak ada perubahan dalam asumsi USD48 per barel dan lifting minyak maupun lifting gas dua-duanya tidak ada perubahan, yang berubah adalah asumsi mengenai cost recovery," tukasnya.
Sementara itu, untuk pembiayaan utang pemeringah mematok sebesar Rp399,2 triliun di RAPBN 2018. Jumlah tersebut berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) Rp414,7 triliun (neto) lebih kecil dibandingkan outlook 2017 sebesar Rp433 triliun dan pinjaman Rp15,5 triliun (neto).
(Fakhri Rezy)